Friday, September 11, 2015

S



Sahm
Saham; penyertaan modal. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah dari saham dapat berupa dividen, rights, dan capital gain


Salam
Perjanjian   jual-beli   barang   dengan   cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran harga terlebih dahulu


Salam Paralel
Dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok (suplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan


Shahib al-Mal
Pemilik modal; istilah lainnya adalah malik atau rabb al- mal


Shani’
Pembuat; penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’


Sharf
Transaksi penukaran mata uang


Sengketa
Permasalahanyangdiajukanolehnasabahatau perwakilan nasabah kepada penyelenggara mediasi perbankan, setelah melalui proses penyelesaian pengaduan oleh bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang penyelesaian pengaduan nasabah


Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
Selanjutnya disebut Sertifikat IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip Mudharabah


Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
Selanjutnya disebut SWBI adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana  berjangka pendek dengan prinsip wadiah

Shani’
Pembuat, penjual; yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’ (manufacturer, seller)


Sharf
Pertukaran mata uang (money changer).Sharf  an-nuqud = Transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).; Contoh, penukaran mata uang Rupiah dengan mata uang Riyal


Sharraf
Pedagang valuta asing: bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha mempertukarkan valuta asing


Shigat
Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu akad (contract)


Sukuk
Surat berharga syariah. Biasanya berbentuk sertifikat investasi yang operasional-nya sesuai dengan syariah Islam. Sukuk merupakan bentuk lain dari obligasi syariah.


Surat Berharga Syariah
Surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikat reksadana syariah dan surat berharga lainnya bedasarkan prinsip syariah


Surat Komentar (Management Letter)
Komentar tertulis dari akuntan publik kepada manajemen bank mengenai hasil kaji ulang terhadap struktur pengendalian intern, pelaksanaan standar akuntansi keuangan atau masalah lain yang ditemui dalam pelaksanaan audit, beserta dengan saran-saran perbaikannya


Swap
Pertukaran barang dengan barang lainnya; tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang


Syariah Card
Kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagai-mana diatur dalam fatwa ini.


Syira’
Pembelian; pembelinya dinamakan al-musytariy


Syirkah
Istilah lain dari musyarakah


Syirkah al-Abdan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerja sama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerja sama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.


Syirkah al-A’maal
Kerja sama. (Lihat syirkah abdan).


Syirkah al-Inan
Kerja sama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.


Syirkah  al-Muwafadhah
Kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.


Syirkah Qabidhah
Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain.


Syirkah al-Wujuh
Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya bedasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing


Syuf’ah
Hak prioritas; Hak prioritas bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual



 
Back To Top