Friday, September 11, 2015

R



Ra’sul Mal
Modal; sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha


Rab al-Mal
Pemilik modal; istilah lain dari shahib al-mal


Rahin
Pihak yang menyerahkan barang jaminan


Rahn
Akad gadai; menahan barang sebagai jaminan atas hutang


Rasio Cadangan Tunai
Bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya (cash ratio)


Rasio cepat
Angka perbandingan antara jumlah uangkas, bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang lancar (quick ratio)


Rasio lancar
Perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek (quick ratio)


Rasio Likuiditas
Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan, atau peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya (liquidity ratio)


Realisasi Pendapatan (RP)
Pendapatan yang diterima Bank Syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan


Reasuransi
Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh resiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan  perjanjian


Rekening Giro
Rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat


Rekening Giro dalam Rupiah
Selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukandengan menggunakan Cek Bank Indonesia, Bilyet Giro Bank Indonesia, atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Eksternal


Rekening Giro dalam Valuta Asing
Selanjutnya disebut Rekening Giro Valas, adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau sarana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak Eksternal


Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi


Reksadana Syariah
Reksadana  yang  beroperasi  menurut  ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal atau rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib mal dengan pengguna investasi


Resiko Pasar (market risk)
Risiko kerugian pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar


Resiko Penyaluran Dana (credit risk)
Resiko kerugian yang diderita bank akibat tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau investasi yang dilakukan Bank


Resiko Nilai Tukar (foreign exchange risk)
Resiko kerugian akibat perubahan nilai tukar mata uang termasuk perubahan harga emas dari posisi Bank dalam Banking Book


Revenue sharing
Sistem pembagian hasil yang berasal dari pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional


Riba
Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan ajaran Islam


Riba Fadl
Riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitas-nya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai


Riba Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikan-nya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan-nya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.


Riba Nasi’ah
Riba nasiah atau riba duyun adalah riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang- piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional


Ribawi
Sifat dari suatu transaksi yang mengandung unsur riba


Rights
Hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten


Risywah
Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi



 
Back To Top