Ra’sul Mal
Modal; sejumlah
dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha
Rab al-Mal
Pemilik modal;
istilah lain dari shahib al-mal
Rahin
Pihak yang
menyerahkan barang jaminan
Rahn
Akad gadai;
menahan barang sebagai jaminan atas hutang
Rasio Cadangan Tunai
Bagian dari total aktiva bank komersial yang
ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi
penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya (cash ratio)
Rasio cepat
Angka perbandingan antara jumlah uangkas,
bank, piutang dagang, dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang lancar
(quick ratio)
Rasio lancar
Perbandingan
antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek (quick ratio)
Rasio Likuiditas
Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan,
atau peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya (liquidity ratio)
Realisasi Pendapatan
(RP)
Pendapatan yang
diterima Bank Syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberikan
Reasuransi
Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh
resiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya
berdasarkan perjanjian
Rekening Giro
Rekening pihak eksternal tertentu di Bank
Indonesia yang merupakan sarana bagi penatausahaan transaksi dari simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat
Rekening Giro dalam
Rupiah
Selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah
adalah Rekening Giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat
dilakukandengan menggunakan Cek Bank Indonesia, Bilyet Giro Bank Indonesia,
atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang
berlaku tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank Indonesia dengan Pihak
Eksternal
Rekening Giro dalam
Valuta Asing
Selanjutnya disebut Rekening Giro Valas,
adalah Rekening Giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan
dengan cara pemindahbukuan atau sarana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Bank Indonesia yang berlaku tentang Hubungan Rekening Giro Antara Bank
Indonesia dengan Pihak Eksternal
Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi
Reksadana Syariah
Reksadana
yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal atau rabb al-mal) dengan manajer
investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai
wakil shahib mal dengan pengguna investasi
Resiko Pasar (market
risk)
Risiko kerugian pada posisi neraca dan
rekening administratif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar
Resiko Penyaluran Dana
(credit risk)
Resiko kerugian yang diderita bank akibat
tidak dapat memperoleh kembali tagihannya atas pinjaman yang diberikan atau
investasi yang dilakukan Bank
Resiko Nilai Tukar
(foreign exchange risk)
Resiko kerugian akibat perubahan nilai tukar
mata uang termasuk perubahan harga emas dari posisi Bank dalam Banking Book
Revenue sharing
Sistem pembagian
hasil yang berasal dari pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional
Riba
Transaksi dengan pengambilan tambahan, baik
dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan
dengan ajaran Islam
Riba Fadl
Riba fadl atau riba buyu’, yaitu riba yang
timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama
kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitas-nya (sawa-an bi sawa-in) dan
sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram
dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai
Riba Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok
pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikan-nya dana pinjaman pada
waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah
kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat
adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahan-nya, riba jahiliah tergolong
riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl.
Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga
pada transaksi kartu kredit.
Riba Nasi’ah
Riba nasiah atau riba duyun adalah riba yang
timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama
risiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya”
(al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan,
baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang- piutang. Contoh,
transaksi kredit bank konvensional
Ribawi
Sifat dari suatu
transaksi yang mengandung unsur riba
Rights
Hak untuk memesan
efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten
Risywah
Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas
atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas
atau kemudahan dalam suatu transaksi