Friday, September 11, 2015

K





Kafalah
Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil)


Kafiil
Pihak yang memberikan  jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah


Kantor Cabang
Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya


Kantor Cabang Syariah
Kantor cabang dari bank konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah


Kantor Cabang Bank Asing
Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor  pusat di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung  jawab  kepada  kantor  pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia


Kantor Cabang Pembantu Bank Asing
Kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Cabang Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia, dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia


Kantor di bawah Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya


Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah
Kantor Cabang Pembantu Syariah atau kantor Kas Syariah yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam rangka membantu Kantor Cabang Syariah induknya


Kantor Kas
Kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan usahanya membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana


Kasir
Orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang


Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Kegiatan usaha perbakan yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998


Kegiatan Kas di luar Kantor Bank
Kegiatan pelayanan kas Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain: (i) Kas Mobil atauKas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat transportasi darat atau air; (ii) Payment Point yaitu kegiatan pelayanan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain yang merupakan nasabah Bank; (iii) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui pemindahbukuan dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah


Kesepakatan
Persetujuan bersama antara nasabah atau perwakilan nasabah dengan bank terhadap suatu upaya penyelesaian sengketa


Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek
Keadaan yang dialami Bank Syariah yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch)


Kharaj
Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity)


Khiyar
Hak memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua hal


Khiyar al-‘Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung


Khiyar Majlis
Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi


Khiyar as-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan


Klaim
Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi (claim)


Kliring
Perhitungan uang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing)


Komisaris
(i) bagi Bank berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (ii) bagi Bank berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; (iii) bagi Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian


Kredit
Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan)


Kreditur
Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama








 
Back To Top