Kafalah
Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung (makful ‘anhu, ashil)
Kafiil
Pihak yang
memberikan jaminan untuk menanggung
kewajiban pihak lain dalam akad kafalah
Kantor Cabang
Kantor bank yang secara langsung bertanggung
jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha
yang jelas dimana kantor cabang tersebut melakukan usahanya
Kantor Cabang Syariah
Kantor cabang dari
bank konvensional yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
Kantor Cabang Bank
Asing
Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di
luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung
atau tidak langsung bertanggung
jawab kepada kantor
pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan
di Indonesia
Kantor Cabang Pembantu
Bank Asing
Kantor bank yang secara langsung bertanggung
jawab kepada Kantor Cabang Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia, dan
mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia
Kantor di bawah Kantor
Cabang
Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas yang
kegiatan usahanya membantu Kantor Cabang induknya
Kantor di bawah Kantor
Cabang Syariah
Kantor Cabang Pembantu Syariah atau kantor Kas
Syariah yang melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dalam rangka
membantu Kantor Cabang Syariah induknya
Kantor Kas
Kantor di bawah Kantor Cabang yang kegiatan
usahanya membantu Kantor induknya kecuali melakukan penyaluran dana
Kasir
Orang yang
bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Prinsip Syariah
Kegiatan usaha perbakan yang dilakukan
berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998
Kegiatan Kas di luar
Kantor Bank
Kegiatan pelayanan kas Berdasarkan Prinsip
Syariah terhadap pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi antara lain:
(i) Kas Mobil atauKas Terapung yaitu kegiatan kas dengan menggunakan alat
transportasi darat atau air; (ii) Payment Point yaitu kegiatan pelayanan
pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain yang merupakan
nasabah Bank; (iii) Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yaitu kegiatan kas yang
dilakukan secara elektronis untuk memudahkan nasabah, antara lain dalam rangka
menarik atau menyetor secara tunai, atau melakukan pembayaran melalui
pemindahbukuan dan memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening nasabah
Kesepakatan
Persetujuan bersama antara nasabah atau
perwakilan nasabah dengan bank terhadap suatu upaya penyelesaian sengketa
Kesulitan Pendanaan
Jangka Pendek
Keadaan yang dialami Bank Syariah yang
disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan
arus dana keluar (mismatch)
Kharaj
Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan
berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity)
Khiyar
Hak memilih atau
hak menentukan pilihan diantara dua hal
Khiyar al-‘Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual
beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada
obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika
akad berlangsung
Khiyar Majlis
Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak
menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk
melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis)
jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka
hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi
Khiyar as-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu
pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau
membatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan
Klaim
Tuntutan pemenuhan
hak atau permintaan ganti rugi (claim)
Kliring
Perhitungan uang piutang antara para peserta
kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan (clearing)
Komisaris
(i) bagi Bank berbentuk hukum Perseroan
Terbatas adalah komisaris sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; (ii) bagi Bank
berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; (iii) bagi
Bank berbentuk hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Kredit
Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada
nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang
diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan)
Kreditur
Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman
kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang
telah disepakati bersama