Friday, September 11, 2015

J



Ja’alah
Memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita


Jizyah
Pajak  yang dibayar oleh kalangan non  muslim sebagai kompensasi atas sosial ekonomi, layanan    kesejahteraan, serta jaminan keamanan



 
Back To Top