Ba’i
Merupakan kata
yang musytarak (mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli;
penjualan.
Ba’i bi Tsaman Ajil
BBA= jual beli
dengan harga tangguh
Ba’i al-Ma’dum
Melakukan
penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)
Bai’ al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang
dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh
penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
Baitul Mal
Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw
berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari
zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan wakaf dikelola oleh baitul
mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam
BMT
Baitul Mal wat Tamwil; Lembaga keuangan non
pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
Bank Konvensional
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara
konvensional
Bank Kustodian
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan
jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
Bank Pelapor
Kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank
yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum
Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah,
serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang
berkedudukan di Indonesia
Bank Perkreditan Rakyat
Selanjutnya disebut BPR adalah Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
Bank Perkreditan Rakyat
Syariah
Selanjutnya disebut BPRS adalah Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip
syariah
Bank Sentral
Menurut UU No. 11 Tahun 1953 tentang
Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang
No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang tersebut, Bank
Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan merupakan badan hukum
Bank Syariah
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan syariah
Banking Book
Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai
dariharga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat
jatuh tempo (held to maturity).
Barang Haram dan
Maksiat
Barang atau
fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam
Batil
Ilegal
Biaya Operasional
Biaya yang berkaitan langsungdenganfasilitas
pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/bilyet
giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan
rekening
BPRS
Bank Perkreditan
Rakyat Syariah
Bursa
Tempat untuk memperjualbelikan
sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur