Friday, September 11, 2015

B



Ba’i
Merupakan kata yang musytarak (mempunyai dua arti), yaitu jual dan beli; akad jual-beli; penjualan.


Ba’i bi Tsaman Ajil
BBA= jual beli dengan harga tangguh


Ba’i al-Ma’dum
Melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling)


Bai’ al-Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba


Baitul Mal
Rumah harta; Pada zaman Nabi Muhammad Saw berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Seluruh kekayaan yang berasal dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kafarat dan wakaf dikelola oleh baitul mal dan ditasyarufkan untuk kepentingan umat Islam

BMT
Baitul Mal wat Tamwil; Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat


Bank Konvensional
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional


Bank Kustodian
Pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya


Bank Pelapor
Kantor Bank yang meliputi kantor pusat Bank yang melakukan kegiatan operasional, Kantor Cabang Bank yang berbadan hukum Indonesia baik yang beroperasi di Indonesia maupun di luar Indonesia, Unit Syariah, serta Kantor Cabang Bank Asing dan Kantor Cabang Pembantu Bank Asing yang berkedudukan di Indonesia


Bank Perkreditan Rakyat
Selanjutnya disebut BPR adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara  konvensional


Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah


Bank Sentral
Menurut UU No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, yang kemudian digantikan oleh Undang-undang No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral. Dalam Undang-undang tersebut, Bank Sentral adalah Bank Indonesia, dimiliki oleh Negara, dan merupakan badan hukum


Bank Syariah
Bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan  syariah


Banking Book
Semua elemen/posisi lainnya yang dinilai dariharga perolehan dan ditujukan untuk investasi atau dicairkan pada saat jatuh tempo (held to maturity).


Barang Haram dan Maksiat
Barang atau fasilitas yang dilarang dimanfaatkan atau digunakan menurut hukum Islam


Batil
Ilegal


Biaya Operasional
Biaya yang berkaitan langsungdenganfasilitas pengelolaan rekening nasabah misalnya biaya kartu ATM, cetak buku/ cek/bilyet giro, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening


BPRS
Bank Perkreditan Rakyat Syariah


Bursa
Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur





 
Back To Top