Accrual Basis
Asas Akrual. Sistem penentuan biaya dan
pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu
meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya
Akad
Perjanjian tertulis yang memuat ijab
(penawaran) dan qabul (penerimaan) antara Bank dengan pihak lain yang berisi
hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah
Akad yang tidak shahih
Akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan
syarat- syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan
tidak mengikat pihak-pihak yang berakad
Akad yang sah
Akad yang telah
memenuhi rukun dan syarat-syaratnya
Akad yang sempurna
untuk dilaksanakan
Akad yang dilangsungkan dengan
memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk
melaksanakannya
Akad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan
kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam
akad tabarru’ adalah qard al- hasan, hibah, infaq dan wakaf
Akad Tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang
dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta
dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan
oleh syarak. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu
akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan. Termasuk dalam akad tijarah
adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah dan
musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual-beli, diantaranya ba’i bi
tsaman ajil, murabahah, salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada
konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang
mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad
dhamanah
Akta Kesepakatan
Dokumen tertulis
yang memuat kesepakatan yang bersifat final dan mengikat bagi nasabah dan bank
Aktiva
Suatu item atau milik yang dipunyai oleh
perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang (asset)
Aktiva Produktif
Penanaman dana Bank Syariah baik dalam rupiah
maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh, surat berharga
syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan
kontinjensi pada transaksi rekening administratif serta sertifikat wadiah Bank
Indonesia
Aktiva Ijarah
Aktiva yang
diperoleh atau dibeli BPRS untuk tujuan disewakan
Aktiva Lancar
Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang
berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai; (current
asset)
Aktiva Produktif
Penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan,
surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan
(earning asset)
Aktiva Sangat Lancar
Aktiva dalam
bentuk tunai (cash); (very liquid asset)
Aktuaris
Seseorang yang
mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan preminium asuransi (actuary)
Akuntan Publik
Akuntan yang memiliki izin usaha untuk
melakukan kegiatan pemberian jasa audit yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan
Amal
Usaha; pekerjaan yang diharapkan mendapatkan
keuntungan ekonomi yang dilakukan oleh ‘amil atau mudharib
Ariyah
Pinjaman; meminjamkan suatu barang dari
seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma. Para fuqaha’ mendefinisikan
‘ariyah sebagai pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh
orang lain dengan tanpa ganti (imbalan)
Aset Tetap
Aset yang dipakai
jangka panjang, seperti bangunan dan mesin (fixed asset)
Ashil
Satu
pihak dalam akad
kafalah yang pada
dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang
atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia
disebut juga dengan makful ‘anhu