Friday, September 11, 2015

Y

Yad al-Amanah
Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh penitip; Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan). Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya titipan. Ketentuan pokok pada operasional wadiah yad al-amanah: (i) harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan; (ii) peerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya; (iii) sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan; (iv) mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memung-kinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box


Yad ad-Dhamanah
Tangan yang menanggung; Titipan dengan risiko ganti rugi. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan current account (giro) dan saving account (tabungan berjangka)




 
Back To Top