Yad al-Amanah
Titipan yang dapat diambil kapan saja oleh
penitip; Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian
dari wadi’ah (titipan). Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang
menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang
dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak
penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya titipan.
Ketentuan pokok pada operasional wadiah yad al-amanah: (i) harta atau barang
yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
(ii) peerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan
berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya;
(iii) sebagai konpensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan
biaya kepada yang menitipkan; (iv) mengingat barang atau harta yang dititipkan
tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang
memung-kinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box
Yad ad-Dhamanah
Tangan yang menanggung; Titipan dengan risiko
ganti rugi. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk
tujuan current account (giro) dan saving account (tabungan berjangka)