Pasar
Tempat untuk
menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli (market)
Pasar Keuangan Syariah
Tempat memperjualbelikan instrumen keuangan
jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, seperti Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar-bank (SIMA); (islamic financial market)
Pasar Uang Antar Bank
berdasarkan prinsip syariah
Selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan
investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip
mudharabah
Pasar Saham Syariah
Tempat memperjualbelikan surat berharga
syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Jakarta (BEJ);
(islamic stock market)
Pasar Valuta asing
Suatu pasar yang mempertemukan pembelian dan
penjualan mata uang asing (foreign exchange market)
Pejabat Eksekutif
Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap
kebijakan dan operasional Bank serta bertanggungjawab langsung kepada Direksi
Pembiayaan
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan
akad mudharabah dan atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip
bagi hasil
Pemegang Saham
Pengendali
Badan hukum dan atau perorangan dan atau
kelompok usaha yang: (i) memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima
perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai
hak suara; atau (ii) memiliki saham Bank
kurang 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank
dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian
Bank baik secara langsung maupun tidak langsung
Penempatan
Penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah
lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara
lain dalam bentuk giro dan atau Tabungan Wadiah, deposito berjangkan dan atau
tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, Sertifikat Investasi Mudharabah
Antarbank (Sertifikat IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya
berdasarkan prinsip syariah
Penilai Independen
Perusahaan penilai yang: (i) tidak ada
keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan Bank
Syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas; (ii) melakukan kegiatan
penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain
yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia; (iii) memiliki izin usaha dari
instansi berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai, serta (iv)
tercatat sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI)
Penilaian
Pernyataan tertulis dari Penilai Independen
atau penilai intern Bank Syariah mengenai taksiran dan pendapat atas nilai
ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap
fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang
berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)
Penyampaian Laporan
melalui Jaringan On-Line
Penyampaian laporan oleh bank pelapor yang
dilakukan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui
fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui saluran telpon khusus ke RAS
(Remote Acces Server) Kantor Pusat Bank Indonesia
Penyampaian Laporan
secara off-line
Penyampaian laporan oleh bak pelapor yang
dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau cd-rom
disertai hard copy kepada Bank Indonesia
Penyertaan Modal
Penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham
pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah, termasuk penanaman
dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity
options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang
berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang
bergerak di bidang keuangan syariah
Penyertaan Modal Sementara
Penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan
nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity
swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku,
termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi
saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank
Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah
Penyisihan Penghapusan
Aktiva Produktif (PPAP)
Cadangan yang harus dibentuk sebesar
persentase tertentu dari debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aktiva
Produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia
Perbankan
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,
mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya
Perusahaan Investasi
Lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk
melakukan investasi pada suarat-surat berharga (trust fund)
Perusahaan Keuangan
Perusahaan yang
menghimpun, mengelola dan atau menyalurkan dana (financial institution)
Perusahaan yang
Bergerak di Bidang Keuangan Syariah
Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain berdasarkan
prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara
lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan
Perwakilan Nasabah
Perseorangan, lembaga dan atau badan hukum
yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa
khusus dari nasabah
Pinjaman Bank
Jumlah uang
tertentu yang dipinjamkan oleh bank (bank loan)
Piutang
Tagihan yang timbul dari transaksi jual-beli
dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, dan atau ijarah
Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara tertanggung dan
penanggung mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu (insurance policy)
Portofolio Efek
Kumpulan efek yang
dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana
Portofolio Investasi
Sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh
perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal
Premi Asuransi
Biaya pertanggungan yang dibayar secara
sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bedasarkan suatu
polis
Profit
Laba atau keuntungan. Dalam akuntansi
keuntungan berarti selisih antara pendaaptan operasional dan biaya operasional
Profit Sharing
Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para
pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan
setelah dikurangi biaya (cost) pengelolaan dana
Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek
Proyeksi Pendapatan
(PP)
Perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank
Syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberian dengan jumlah dan tanggal
jatuh tempo yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah
Pusat Informasi Pasar
Uang
Selanjutnya disebut PIPU adalah sistem otomasi
yang menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia