Friday, September 11, 2015

P



Pasar
Tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli (market)


Pasar Keuangan Syariah
Tempat memperjualbelikan instrumen keuangan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, seperti Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (SIMA); (islamic financial market)


Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah
Selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah


Pasar Saham Syariah
Tempat memperjualbelikan surat berharga syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Jakarta (BEJ); (islamic stock market)


Pasar Valuta asing
Suatu pasar yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing (foreign exchange market)


Pejabat Eksekutif
Pejabat yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank serta bertanggungjawab langsung kepada Direksi


Pembiayaan
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudharabah dan atau musyarakah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil


Pemegang Saham Pengendali
Badan hukum dan atau perorangan dan atau kelompok usaha yang: (i) memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara; atau (ii)  memiliki saham Bank kurang 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung


Penempatan
Penanaman dana Bank Syariah pada Bank Syariah lainnya dan atau Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau Tabungan Wadiah, deposito berjangkan dan atau tabungan Mudharabah, Pembiayaan yang diberikan, Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (Sertifikat IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah


Penilai Independen
Perusahaan penilai yang: (i) tidak ada keterkaitan dalam hal kepemilikan, kepengurusan dan keuangan baik dengan Bank Syariah maupun nasabah yang menerima fasilitas; (ii) melakukan kegiatan penilaian berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Dewan Penilai Indonesia; (iii) memiliki izin usaha dari instansi berwenang untuk beroperasi sebagai perusahaan penilai, serta (iv) tercatat sebagai anggota Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI)


Penilaian
Pernyataan tertulis dari Penilai Independen atau penilai intern Bank Syariah mengenai taksiran dan pendapat atas nilai ekonomis dari agunan berupa aktiva tetap berdasarkan analisis terhadap fakta-fakta objektif dan relevan menurut metode dan prinsip-prinsip yang berlaku umum yang ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)


Penyampaian Laporan melalui Jaringan On-Line
Penyampaian laporan oleh bank pelapor yang dilakukan dengan mengirim atau mentransfer rekaman data secara langsung melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau melalui saluran telpon khusus ke RAS (Remote Acces Server) Kantor Pusat Bank Indonesia


Penyampaian Laporan secara off-line
Penyampaian laporan oleh bak pelapor yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau cd-rom disertai hard copy kepada Bank Indonesia


Penyertaan Modal
Penanaman dana Bank Syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu berdasarkan prinsip syariah yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah


Penyertaan  Modal Sementara
Penyertaan modal Bank Syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku, termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat Bank Syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah


Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif  (PPAP)
Cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari debet berdasarkan penggolongan Kualitas Aktiva Produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia


Perbankan
Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam  melaksanakan  kegiatan usahanya


Perusahaan  Investasi
Lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada suarat-surat berharga (trust fund)


Perusahaan Keuangan
Perusahaan yang menghimpun, mengelola dan atau menyalurkan dana (financial institution)


Perusahaan yang Bergerak di Bidang Keuangan Syariah
Bank Syariah, Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syariah, dan perusahaan di bidang keuangan lain berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi   serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan


Perwakilan Nasabah
Perseorangan, lembaga dan atau badan hukum yang bertindak untuk dan atas nama nasabah dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari nasabah


Pinjaman Bank
Jumlah uang tertentu yang dipinjamkan oleh bank (bank loan)


Piutang
Tagihan yang timbul dari transaksi jual-beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahah, salam, istishna, dan atau ijarah


Polis Asuransi
Kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu (insurance policy)


Portofolio Efek
Kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksadana


Portofolio Investasi
Sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal


Premi Asuransi
Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung bedasarkan suatu polis


Profit
Laba atau keuntungan. Dalam akuntansi keuntungan berarti selisih antara pendaaptan operasional dan biaya operasional


Profit Sharing
Prinsip bagi untung hasil usaha di antara para pihak (mitra) dalam suatu bentuk usaha kerjasama yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya (cost) pengelolaan dana


Prospektus
Setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek


Proyeksi Pendapatan (PP)
Perkiraan pendapatan yang akan diterima Bank Syariah dari nasabah atas pembiayaan yang diberian dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah


Pusat Informasi Pasar Uang
Selanjutnya disebut PIPU adalah sistem otomasi yang menyediakan informasi pasar uang yang diatur oleh Bank Indonesia



 
Back To Top