Friday, September 11, 2015

M



Makfuul ‘anhu
Pihak ketiga yang memperoleh  penjaminan


Makfuul bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah


Makfuul lahu
Pihak yang dijamin


Mal
Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti mal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dn bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal dengan; ‘’sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan’’


Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-maliyah, artinya pasar instrumen keuangan


Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah


Marhun
Barang yang dijaminkan (digadaikan)


Marhun bihi
Dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin


Mauquf
Terhenti, obyek wakaf; harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi


Maysir
Transaksi yang mengandung unsur perjudian, untung- untungan atau spekulatif yang tinggi


Mediasi
Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagaian ataupun seluruh permasalahan  yang disengketakan


Mediator
Pihak yang tidak memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi


Membership Fee
Rusum al-udhwiyah adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa  keanggotaan  dari  pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya  berdasarkan  kesepakatan.


Milk an Naqhis
Pemilikan yang kurang; pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorangyang pemanfaatannya diserahkankepadaorang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melalui sewa menyewa atau peminjaman


Milk at-Tam
Kepemilikan secara sempurna


Modal Dasar
Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (based capital)


Muamalah
Hubungan sosial, termasuk kegiatan bisnis


Muamalah Syar’iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah


Mubadalah
Tukar menukar (exchange); termasuk jual beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang


Mudharabah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib)untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.


Mudharabah  Musytarakah
Salah satu bentuk akad Mudharabah di mana pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.


Mudharabah Mutlaqah
Prinsip Syariah dalam perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua beah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati seelumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana untuk menanamkan dananya.


Mudharabah  muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis


Mudharib
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil


Muhal
Pihak yang dialihkan piutangnya


Muhal ‘alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang


Muhal bihi
Obyek pengalihan, yaitu hutang atau piutang


Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebundengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola


Muhil
Pihak yang melakukan pengalihan piutang


Mukhabarah
Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah


Muqaradhah
Istilah lain untuk akad mudharabah


Muqridh
Pihak yang memberikan piutang atau menghutangkan dalam akad qard


Musaqah
Bagi hasil dalam bidang perkebunan atau pertanian


Musawamah
Tawar menawar, negosiasi; merupakan salah satu bentuk akad dalam jual beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya


Muslam
Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke suplier, jika yang terjadi adalah salam paralel


Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jualbeli salam adalah: harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa didentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat pemyerahan barang harus jelas


Muslam ilaih
Penjual; pihak penjual pada akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan


Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf dan riqab


Mustashni’
Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’


Musyarakah
Perjanjian di antara para pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing


Murabahah
Perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah


Murtahin
Penerima barang jaminan (gadai)


Muwakil
Pemberi Kuasa; pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah


Muwazi
 Paralel; istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna’


Muzara’ah
Akad kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan



 
Back To Top