Makfuul ‘anhu
Pihak ketiga yang
memperoleh penjaminan
Makfuul bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian
mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah
Makfuul lahu
Pihak yang dijamin
Mal
Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti mal ialah:
uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dn
bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan mal
dengan; ‘’sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk
waktu keperluan’’
Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan
dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-maliyah, artinya pasar instrumen
keuangan
Manajer Investasi
Pihak yang kegiatan usahanya mengelola
portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif
untuk sekelompok nasabah
Marhun
Barang yang
dijaminkan (digadaikan)
Marhun bihi
Dana rahn; dana yang diperoleh oleh rahin
(nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan
syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin
Mauquf
Terhenti, obyek wakaf; harta benda yang akan
diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi
Maysir
Transaksi yang
mengandung unsur perjudian, untung- untungan atau spekulatif yang tinggi
Mediasi
Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan
mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian
dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagaian ataupun seluruh
permasalahan yang disengketakan
Mediator
Pihak yang tidak
memihak dalam membantu pelaksanaan mediasi
Membership Fee
Rusum al-udhwiyah adalah iuran keanggotaan,
termasuk perpanjangan masa
keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin
menggunakan kartu yang pembayarannya
berdasarkan kesepakatan.
Milk an Naqhis
Pemilikan yang kurang; pemilikan yang tidak
sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya
dikuasai orang lain, seperti sawah seseorangyang pemanfaatannya
diserahkankepadaorang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya
diserahkan kepada orang lain, baik melalui sewa menyewa atau peminjaman
Milk at-Tam
Kepemilikan secara
sempurna
Modal Dasar
Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran
dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang
berwenang (based capital)
Muamalah
Hubungan sosial,
termasuk kegiatan bisnis
Muamalah Syar’iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip
syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada
prinsip-prinsip syariah
Mubadalah
Tukar menukar (exchange); termasuk jual beli
barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang
Mudharabah
Penanaman dana dari pemilik (shahibul mal)
kepada pengelola dana (mudharib)untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan
pembagian menggunakan metode bagi untung dan dan rugi (profit and loss sharing)
atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak
berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mudharabah Musytarakah
Salah satu bentuk akad Mudharabah di mana
pengelola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama
investasi, diperlukan karena mengandung unsur kemudahan dalam pengelolaannya
serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak.
Mudharabah Mutlaqah
Prinsip Syariah dalam perjanjian antara
penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan antara kedua beah pihak berdasarkan nisbah yang telah
disepakati seelumnya dimana Bank diberikan kebebasan oleh pihak pemilik dana
untuk menanamkan dananya.
Mudharabah muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk
kerja sama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh
spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis
Mudharib
Pengelola dana
(modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’i disebut ‘amil
Muhal
Pihak yang
dialihkan piutangnya
Muhal ‘alaih
Pihak yang
menerima pengalihan piutang
Muhal bihi
Obyek pengalihan,
yaitu hutang atau piutang
Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama
bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola
kebundengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi
perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah
bertindak selaku pengelola
Muhil
Pihak yang
melakukan pengalihan piutang
Mukhabarah
Kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si
penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu (persentase)
dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerja sama
antara pemilik sawah/tanah dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan
dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama.
Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah
Muqaradhah
Istilah lain untuk
akad mudharabah
Muqridh
Pihak yang
memberikan piutang atau menghutangkan dalam akad qard
Musaqah
Bagi hasil dalam
bidang perkebunan atau pertanian
Musawamah
Tawar menawar, negosiasi; merupakan salah satu
bentuk akad dalam jual beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan
keuntungan yang didapatkannya
Muslam
Pembeli; Termasuk salah satu rukun yang harus
ada dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah
dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang
memesan barang ke suplier, jika yang terjadi adalah salam paralel
Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun
yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam
transaksi jualbeli salam adalah: harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang,
harus bisa didentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat
kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut
dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat pemyerahan barang harus jelas
Muslam ilaih
Penjual; pihak penjual pada akad jual-beli
salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli
salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke
nasabah secara pemesanan
Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk
mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf
dan riqab
Mustashni’
Orang atau pihak
yang melakukan pembelian dalam akad istishna’
Musyarakah
Perjanjian di antara para pemilik dana/modal
untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan
pembagian keuntungan diantara pemilik dana/modal berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal
berdasarkan bagian dana/modal masing-masing
Murabahah
Perjanjian jual-beli antara bank dan nasabah
dimana Bank Syariah membeli barang yang diperlukan oleh nasabah dan kemudian
menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah
dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara Bank Syariah dan nasabah
Murtahin
Penerima barang
jaminan (gadai)
Muwakil
Pemberi Kuasa; pihak yang memberikan kuasa
kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu
rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah
Muwazi
Paralel; istilah ini terdapat dalam sejumlah
akad, antara lain salam dan istishna’
Muzara’ah
Akad kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian
kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu
(nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan